Sidang Keempat Tapal Batas, Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Kesepakatan 2007 Lalu
Proses lanjutan sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara saat ini masih dalam tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. --(Sumber Foto: Dwi/BETV)
“Mendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sehingga berdasarkan Undang Undang nomor 39 tahun 2003, Undang – Undang nomor 23 tagun 2014 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2015, maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administratifnya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini telah selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” paparnya (Jumat 23 September 2023).
BACA JUGA:Turut Prihatin, TPP Nakes Kota Bengkulu Belum Dibayarkan
Sementara itu, Kabupaten Lebong melalui bupati telah mengajukan keberatan hak uji materi terhadap Permendagri Nomor 20 tahun 2015 ke MA RI. Pada 8 Desember 2015 MA menyatakan keberatan hak uji materi Permendagri tersebut dengan tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Dilepas Gubernur Rohidin, Ribuan Peserta Ikut Jalan Sehat Peringati HUT ke-22 Harian Rakyat Bengkulu
Menangggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin tidak banyak berkomentar, dirinya menjelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah Daerah menyerahkan sepenuhnya ini kepada tim kuasa hokum dari Yusril Ihza Mahendra dan Ihza Law Firm untuk menjalankan proses persidangan.
“Proses persidangan ini kemungkinan akan memakan waktu yang lama, namun Pemkab Lebong sendiri yakin gugatan terkait sengketa tapal batas ini dapat dikabulkan oleh MK, jadi kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” jelas Sekda.
(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: