Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 39 Item Barang Bukti, Mayoritas Pencurian Sawit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 25 September 2023 pagi melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum, sebanyak 39 item barang bukti dari 9 perkara yang sudah diselesaikan.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa 25 September 2023 pagi melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum, sebanyak 39 item barang bukti dari 9 perkara yang sudah diselesaikan.
BACA JUGA:Soal Debu Hitam dari Asap Pabrik, Ini Pernyataan PT Agra Sawitindo Bengkulu Tengah
Pemusnahan barang bukti dipusatkan di halamn Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjeck Ravilo SH.MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kasus, seperti kasus narkoba, ganja kering, parang, pakaian kasus asusila serta barang lainnya yang telah mendapatkan ketetapan hukum.
BACA JUGA:Soal Debu Hitam dari Asap Pabrik, Ini Pernyataan PT Agra Sawitindo Bengkulu Tengah
"Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang mendominasi yakni kasus maling sawit juga kasus narkotika, pemusnahan ini merupakan pemusnahan ketiga dari awal tahun ini," kata Kasi Intel.
BACA JUGA:Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Bengkulu Tengah Sebut Punya Stok Beras 5,1 Ton
Sementara itu adapun tamu undangan lainnya terlihat hadir dalam pemusnahan barang bukti Selasa pagi diantaranya kepolisian hingga tokoh masyarakat desa sekitar.
Agar nantinya tak ada kecurigaan atas pemusnahan barang bukti, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat perihal beragam kasus yang dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Sidak PT Agri Sawitindo, Temukan Dugaan Pencemaran Udara
"Setiap barang bukti dari kasus yang mendapatkan ketetapan hukum wajib dimusnakan, akhir tahun nanti akan ada pemusnahan barang bukti kembali penutup tahun 2023," sambungnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: