dempo

Cek Jadwal dan Penerimanya! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Kembali Awal Oktober 2023, Bersiaplah Cek Saldo Rekening

Cek Jadwal dan Penerimanya! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Kembali Awal Oktober 2023, Bersiaplah Cek Saldo Rekening

Cek Jadwal dan Penerimanya! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Kembali Awal Oktober 2023, Bersiaplah Cek Saldo Rekening--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bagi KPM yang memiliki KKS terbitan Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BSI besiaplah untuk cek rekeningnya.

 BACA JUGA:Hore! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Inilah 4 Ciri KK yang Akan Terima Bantuannya

Dana bansos BPNT yang disalurkan oleh pemerintah sebesar Rp400.000 bisa langsung diterima.

Pencairan bansos BPNT tahap 5 meliputi alokasi bulan September dan Oktober, sehingga total penerimaan bansos BPNT masing-masing KPM Rp400.000.

 BACA JUGA:Anak Sekolah Dapat Uang Gratis! Cek Penerima Bansos PKH 2023, Siswa SMA Terima BLT Rp500 Ribu, Ada Namamu?

Bansos BPNT 2023 disalurkan secara bertahap dan berkala sehingga pencairan tidak dapat dilakukan serentak di setiap daerahnya. Namun tenang, KPM yang sudah tercantum pada DTKS dan telah diverifikasi sebagai penerima tetap akan menerima bantuan.

BACA JUGA:Cek 3 Bansos 2023 Cair Langsung Masuk Rekening Ini, Siap-siap Oktober Terima Uang Tambahan, Ada BLT Rp4,2 Juta

Bagi KPM penerima bansos BPNT yang hendak mengecek namanya bisa secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek peneirma bansos BPNT tahap 5 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik 'Cari Data

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos

 BACA JUGA:Siap-siap Cek Saldo Rekening Kamu! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Awal Oktober, Penerima Dapat Uang Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: