Jangan Khawatir, Data Pribadi Kamu Pasti Aman dan Tidak Disebar Pinjol, Simak Cara Ampuhnya di Sini
Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)
Apabila kamu mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak yang berwenang. Sehingga kamu tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.
Cukup kamu kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti yang ada. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi maka laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.
4. Laporkan Pinjol Ilegal kepada OJK
Selain ke POLRI, kamu juga bisa membuat pengaduan kepada OJK. Caranya cukup mudah yaitu Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. dan jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh pihak OJK.
5. Menghindari Konten Promosi Pinjol Ilegal
Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target peminjam.
Konten ini bertujuan untuk membujuk penonton agar mau melakukan pinjaman uang ke aplikasi pinjol. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton untuk meminjam.
Agar tidak termakan ajakannya kamu perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh pihak YouTube.
6. Memperbanyak Literasi Keuangan
BACA JUGA:Cuan Rp100.000 Masuk Dompet Digital, Ambil Saldo DANA Gratis Dengan Nomor HP, Gampang dan Praktis
Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah itu yang memicu maraknya kemunculan pinjol ilegal. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman online yang dapat ditarik dalam hitungan menit saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: