Oktober Full Senyum! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Hari Ini, Siap-siap Saldo KKS Terisi Penuh, Cek Segera!
Bansos PKH dan BPNT cair serentak kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.--(Sumber Foto: Tria/BETV)
Apabila merujuk pada pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka bansos BPNT akan telah memasuki tahap 4 untuk alokasi Oktober-November-Desember 2023.
Selain BPNT, ada bansos PKH yang telah memasuki tahap 4 untuk alokasi pencairan bulan Oktober-November-Desember 2023.
Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan uang gratis mulai dari Rp900.000 hingga 3.000.000.
Nominal bantuan sosial PKH 2023 berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM! BLT Rp400.000 Cair Lagi Hari Ini, Pastikan Namamu Jadi Penerima Bansos BPNT Tahap 5
Berikut kategori penerima bansos PKH 2023 beserta nominal bantuan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
Seperti dijelaskan sebelumnya, kedua bansos ini sama-sama telah memasuki tahap 4 untuk bulan Oktober-November-Desember 2023.
Kabar baiknya, bansos BPNT dan PKH tahap 4 dijadwalkan cair serentak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Dengan begitu, hari ini bansos BPNT dan PKH tahap tahap 4 akan cair kepada sejumlah penerima di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.
BACA JUGA:Khusus Ibu Hamil Bansos Rp750 Ribu Cair, Cek Jadwal dan Tanggal Penyalurannya
Berikut jadwal lengkap pembagian bansos BPNT dan PKH 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Berdasarkan peraturan pemerintah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi penerima bantuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: