Sidang Pungli Dana BOK Kepala Puskesmas Pasar Ikan Digelar Perdana, Didakwa Rp146 Juta

Sidang Pungli Dana BOK Kepala Puskesmas Pasar Ikan Digelar Perdana, Didakwa Rp146 Juta

Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Doktor Raden Ajeng Yeni Warningsih, terdakwa perkara dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, menjalani sidang perdana nya d--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Doktor Raden Ajeng Yeni Warningsih, terdakwa perkara dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (09/10) pagi.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti.

BACA JUGA:Mantan Pegawai Bank BUMN di Lebong Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR

Didalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Bengkulu membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa Pasal 12 E Undang-Undang (UU) Tipikor, dan subsidairnya Pasal 12 F atau kedua Pasal 9 UU tipikor.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara

"Dakwaannya berkenaan dengan dana BOK seluruh pegawai yang ada di Puskesmas, totalnya ada sekitar Rp 146 juta," sampai JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Made Sukiade mengatakan bahwa meski mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebur, pihak nha tidak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:Wanita Muda Ini Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Adapun hal yang keberatan tersebut, terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya, serta kegiatan-kegiatan yang diuraikan hingga tuduhan dugaan pemotongan dana BOK.

"Saya kira banyak kelemahan-kelemahan. Pada prinsipnya, tetap kita keberatan atas dakwaan tersebut, namun kita akan sampaikan pada penyampaian nota pembelaan nantinya karena percuma juga kita sampaikan eksepsi jika itu masuk ke pembelaan nantinya," sampai Made.

Diketahui, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ. Dan total dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 833,719 juta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: