Terlibat Parpol, Aris Silaswan Diberhentikan dari Anggota KPU Bengkulu Utara
Setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan anggota KPU Bengkulu Utara Aris Silaswan dari jabatannya. --(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikan Aris Silaswan dari jabatannya sebagai Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bengkulu Utara.
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam surat DKPP Nomor : 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan Nomor: 105-PKE-DKPP/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Heddy Lugito dan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sansi.
BACA JUGA:Diduga Pengurus Parpol, Anggota KPU Bengkulu Utara Disidang DKPP
Terkait pemberhentian ini, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu proses tindak lanjut dari KPU RI.
"Terkait dengan keputusan DKPP itu biasanya DKPP akan memerintahkan kepada KPU RI dalam 7 hari , untuk menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut," kata Dodi Hendra Supiarso, Selasa 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:DKPP Periksa KPU Bengkulu Tengah, Dugaan Kecurangan Tes Wawancara PPS
Ia menambahkan, terkait dengan pengisian jabatan setelah diberhentikan secara tetapnya yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan oleh KPU RI selaku pihak yang mempunyai kewenangan.
"Kalau untuk tenggang waktu pergantian kita tidak bisa memastikan karena kewenangan ada di KPU RI. Biasanya dalam waktu cepat, karena mempertimbangkan bahwa kita dalam posisi tahapan proses penyelenggaraan pemilu yang semakin dekat" Tambahnya.
Diketahui, dalam sidang putusan DKPP, Aris Silaswan pernah menjadi pengurus Partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Bengkulu Utara.
DKPP menilai tindakan yang bersangkutan tidak dibenarkan secara hukum dan etika , sehingga DKPP memutuskan Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan secara tetap.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: