Anggota KPU RI Akan Diperiksa DKPP, Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

Anggota KPU RI Akan Diperiksa DKPP, Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

DKPP RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota KPU RI, Terkait Verifikasi Parpol dan ancaman kepada penyelenggara, Selasa 7 Februari 2023.--(Sumber Foto: Humas DKPP)

JAKARTA, BETVNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023, sekira pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, 3 Kader Partai Nasdem Terancam Didepak

Yang bersangkutan mengadukan 10 penyelenggara Pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. 

Kemudian ada juga Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

BACA JUGA:Windra Purnawan Resmi Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Kepahiang, ESD: Siap Sukseskan Pemilu 2024

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. 

Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, 3 Kader Partai Nasdem Terancam Didepak

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. 

BACA JUGA:Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Berkurang, Ini Informasinya

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: