KPU Seluma Belum Terima Surat PAW Husni Thamrin

KPU Seluma Belum Terima Surat PAW Husni Thamrin

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma,  menyatakan hingga saat ini belum pernah menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Seluma non aktif, Husni Thamrin. Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, mengatakan bahwa  surat pengajuan sedianya diserahkan oleh Dewan  kepada KPU terkait PAW tersebut. "Belum ada, sampai saat ini pihak KPU belum ada pemberitahuan terkait PAW Husni Thamrin," ucap Sarjan Efendi yang ditemui BETV pada Kamis (01/11) pagi. Namun menurutnya, jika memang sewaktu-waktu nanti surat tersebut masuk, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, dan akan merekomendasikan siapa yang dapat menggantikan posisi strategis itu. "Kalau memang suratnya sudah masuk, kita akan rekomendasikan sesuai dengan hasil pemilu tahun 2014," ujarnya Karena menurutnya pihak KPU tidak bisa menentukan, namun hanya merekomendasikan saja berdasarkan hasil dari proses Pemilu. "Kita cuma merekomendasikan, dan itu sesuai dengan hasil pemilu," sampai Sarjan Proses PAW Akan Memakan Waktu Lima Hari Lanut Sarjan Efendi, jika nantinya proses PAW tersebut akan dilakukan, maka pihak KPU hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, untuk selanjutnya menyerahkan hasil kepada pihak DPRD Kabupaten Seluma. "Kalau prosesnya lima hari kerja selesai, sudah bisa diserahkan kepada DPRD," tuturnya Melansir berita sebelumnya, bahwa berdasarkan surat nomor 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018, yang telah diterima oleh DPRD Kabupaten Seluma dari DPP Partai Nasdem, tertulis bahwa Ketua DPRD non aktif Husni Thamrin digantikan dengan  Iin Sumandi dan Tenno Henka. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: