Bawaslu Temukan Alat Peraga Sosialisasi Tak Sesuai PKPU, Kota Bengkulu Terbanyak

Bawaslu Temukan Alat Peraga Sosialisasi Tak Sesuai PKPU, Kota Bengkulu Terbanyak

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi BENGKULU menemukan ribuan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se Provinsi BENGKULU berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hasil rekapitulasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajaran di seluruh 9 kabupaten dan 1 kota Bengkulu, terdapat indikasi tidak sesuai PKPU Nomor tahun 2023. Hal itu dilakukan 18 partai politik (Parpol) yang bertarung di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Baliho Bacaleg Cantumkan Nomor Urut, Bawaslu Kepahiang Kirim Surat Imbauan ke Parpol

Terdata sejak 20 Oktober 2023 untuk Kabupaten Kaur sebanyak  2.118 pelanggaran, Kabupaten Mukomuko 1.117 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Tengah 1.464 pelanggaran, Kabupaten Rejang Lebong 1.901 pelanggaran, Kabupaten Lebong 532 pelanggaran.

BACA JUGA:APK Melanggar Aturan, Bawaslu Bengkulu Tengah Kembali Peringatkan Bacaleg dan Parpol

Kemudian Kabupaten Kapahiang 2.180 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Utara 2.905 pelanggaran, Kabupaten Seluma 1.738 pelanggaran Kabupaten Bengkulu Selatan 1.429 pelanggaran dan terbanyak di Kota Bengkulu dengan 3.176 pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, APS yang terindikasi melakukan pelanggaran sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 di kabupaten kota se Provinsi Bengkulu telah dilakukan pendataan dan hampir seluruh pertai politik terindikasi. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Layanan Hukum, Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Bimtek

"Yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2015 apa yang boleh dan yang tidak boleh, salah satunya seperti ajakan kampanye, tidak boleh maka ditetapkan pelanggaran APS," kata Faham Syah.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Minta Parpol Copot APK yang Langgar Aturan

Faham Syah menyampaikan, akan menyurati partai politik yang masuk dalam data pelanggaran APS agar dilakukan penertiban secara mandiri dan harus sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023.  

"Tindak kita menghimbau dan memint partai politik agar mematuhi PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Belasan Pelajar Bengkulu Jadi Gengster Begal, Gubernur Minta Dkbud Gerak Cepat

Ditambah Faham Syah, dalam waktu tidak lama, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat bersama partai politik untuk menyampaikan data pelanggaran APS yang dilakukan oleh Caleg Parpor masing -masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: