Parpol Peserta Pemilu di Bengkulu, Deklarasi Damai dan Kampanye Tertib 2024
Partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 Deklarasi Pemilu Damai dan kampanye tertib untuk Pemilu serentak tahun 2024 dihadiri perwakilan ketua Parpol, perwakilan calon DPD RI Dapil Bengkulu di Hotel Santika, Kamis 2 November 2023. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 Deklarasi Pemilu Damai dan kampanye tertib untuk Pemilu serentak tahun 2024 dihadiri perwakilan ketua Parpol, perwakilan calon DPD RI Dapil BENGKULU di Hotel Santika, Kamis 2 November 2023.
BACA JUGA:Kelompok Masyarakat Deklarasi Dukungan kepada KPU Provinsi Bengkulu Sambut Pemilu 2024
Deklarasi ini difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu juga dihadiri KPU Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu dan Forkopimda se-Provinsi Bengkulu.
Deklarasi dilakukan dengan penandatanganan dan pernyataan sikap oleh semua pihak mulai dari pemerintahan, penyelenggaraan Pemilu dan partai politik.
BACA JUGA:Gelar Aksi, Gempur Ingatkan KPU Profesional Selama Pelaksanaan Pemilu 2024 di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, Pemilu 2024 agar berjalan tertib, damai dan kondusif, membutuhkan peran aktif dari semua pihak, utama dari pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kampanye tertib Pemilu Serentak 2024. Saya harap kita semua dapat menahan diri dan saling mengingatkan, jangan sampai ada pelanggaran kampanye yang berat," ujar Rohidin.
Kemudian kata Rohidin, peran aktif dari peserta Pemilu itu sendiri yaitu Partai Politik dan Para Calon Legislatif juga sangat dibutuhkan. Serta peran aktif masyarakat termasuk awak media, menjadi pengawasan dan kontrol sosial terdepan dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 ini.
"Pemprov menyambut baik apa yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tadi sudah dirilis dan ada besar sekali pelanggaran dari APS. Saya rasa itu menjadi sebuah peringatan pertama dari Bawaslu untuk menjadi perhatian kita, utamanya dari para Pimpinan Partai Politik dan para Calon," imbuhnya.
BACA JUGA:2.646 Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Kepahiang
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, sebelum masa kampanye dimulai yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon legislatif dilarang untuk membuat APS yang mengandung ajakan, mempersepsikan partai kepada masayarakat.
"Makanya yang boleh itu hanya Logo Partai dan Nomor Urut sebelum masa kampanye dimulai, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu selama 75 hari " sampai Eko.
Selain deklarasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga sampaikan hasil pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu se Provinsi Bengkulu yang berpotensi melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: