Soal Tindak Lanjut Tuntutan Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Penjelasan Pemprov

Soal Tindak Lanjut Tuntutan Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Penjelasan Pemprov

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Dr. Syarifudin, M.SI --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Jas, Kadis PMD Kaur dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Terhadap PT. RAA telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya memang perusahaan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi.

Karena usulan plasma masyarakat dan desa tidak tuntas sampai saat ini.

BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu ke-55, 10 Tim Siap Bersaing Perebutkan Piala Kadispora di Seluma

"PT. RAA Pemprov Bengkulu telah menegaskan agar perusahaan mengurus izin dari izin lokasi ditingkat menjadi HGU yang difasilitas oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Yang lain juga sudah kita tindak lanjuti," terangnya.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan, Layanan Pajak Hadir di MPP Bengkulu Utara

Dilanjutkan Syarif, terkait reforma agraria Pemprov Bengkulu berkewenangan melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran dan perizinan yang tidak lengkap.

Kemudian untuk pencabutan dan mengevaluasi kewenangannnya adalah pemerintah pusat.

BACA JUGA:Mengenal Chinese Restaurant Syndrome, Apa Itu? Ternyata Ini Gejala Awal Kemunculannya, Hati-hati!

"Jadi kalau dikatakan Gubernur tidak berpihak kepada reforma agraria, kami sangat menyangkan karena Pemprov Bengkulu selalu hadir di konflik masyarakat dengan perusahaan dan malah gubernur berpih kepada masyarakat seperti di Pamor Ganda dan lainnya," ungkapnya.

Selain itu, bentuk Pemprov Bengkulu berpihak kepada masyarakat seperti konflik perusahaan dan masyarakat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan jaminan agar para petani yang sempat ditahan dibebaskan.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: