Dituntut 2 Tahun, Hak Politik Bando Amin Dicabut
BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Juriko SH, yang dibacakannnya pada sidang pembacaan tuntutan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tourist information center Pemkab Kepahiang yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, pada Jumat (7/12) pagi. JPU juga membacakan tuntutan yang sama bagi 2 orang terdakwa lainnya, yaitu Syamsul Yahemi selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Sapuan sebagai pemilik tanah. Selain itu ketiga orang terdakwa di berikan pidana tambahan dengan dicabut haknya untuk memilih dan di pilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut. "Menyatakan para terdakwa Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana diatur Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhpidana." terang jpu di depan persidangan. Usai mendengarkan surat tuntutan dari JPU, majelis Hakim Slamet Suripto memberikan waktu 1 minggu untuk para terdakwa menyiapkan pembelaan atas tuntutan itu. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: