DKP Provinsi Bengkulu Sebut Baru 286 Kapal Miliki Izin Beroperasi di Bengkulu

DKP Provinsi Bengkulu Sebut Baru 286 Kapal Miliki Izin Beroperasi di Bengkulu

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan baru 286 kapal yang memiliki izin beroperasi secara legal.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan baru 286 kapal yang memiliki izin beroperasi secara legal. Hal ini tersebar di kapal nelayan yang ada di dermaga Pulau Baai dan dermaga Batal Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Maju Caleg DPR RI Dapil Bengkulu, Ini Alasan Erna Sari Dewi

DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi mendorong agar nelayan di wilayah Bengkulu dapat melakukan pengurusan izin baik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 

Kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah supaya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran pada saat melaut dan memanfaatkan potensi laut yang ada di Bengkulu. Sehingga sektor kelautan dan perekonomian nelayan dapat tumbuh positif untuk kemajuan daerah. 

BACA JUGA:Larikan Mobil Operasional Desa, Ketua Bumdes Talang Alai Diminta Kembalikan Secepatnya

"Kita terus fasilitasi nelayan agar memanfaatkan potensi laut Bengkulu dengan optimal dan sesuai aturan, mulai dari kita rubah alat tangkap kita menjadi ramah lingkungan, serta yang belum berizin kita fasilitasi membuat izin secara gratis," ungkap Andi Sabtu 16 Desember 2023.

BACA JUGA:200 Peserta Workshop Literasi Digital Dibekali Pelatihan Cara Manfaatkan Teknologi

Andi mengatakan, DKP Provinsi Bengkulu sendiri telah memfasilitasi pembuatan izin sebanyak 286 unit kapal secara gratis di Pulau Bali, dan juga ada kapal berada di Bantal Kabupaten Mukomuko. 

"Semuanya kita fasilitasi secara gratis," imbuhnya. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kelurahan Rimbo Kedui Gelar Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dilanjutkan Andi, di tahun 2024 kementerian terkait akan melakukan pemeriksaan kelayakan kapal-kapal nelayan yang ada di wilayah Bengkulu. Untuk itu dirinya menghimbau kepada para nelayan yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin agar nantinya tidak dilakukan penindakan. 

"Harapan kita Desember sudah tuntas, sehingga nanti di Januari-Februari tim dari Kementerian akan turun untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak berizin," sampainya.

BACA JUGA:Hidupkan Kembali Laboratorium LH, DLH Seluma Ajukan Anggaran Rp150 Juta

Di sisi lain, Syafriandi menyebut, kapal yang sudah berizin juga akan dimudahkan untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun memperoleh program bantuan dari pemerintah, sehingga kepemilikan izin sangat dibutuhkan bagi para nelayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: