Soal Permintaan Pemberhentian Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Sekdakab Seluma

Soal Permintaan Pemberhentian Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Sekdakab Seluma

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma menanggapi masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk segera memberhentikan Ibran dari jabatan Kepada Desa.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma menanggapi masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk segera memberhentikan Ibran dari jabatan Kepada Desa.

Permintaan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya masyarakat menduga bahwa Kepala Desa Dusun Baru telah melakukan perselingkuhan dengan salah satu warganya di salah satu pondok di areal persawahan di wilayah desa tersebut.

BACA JUGA:Caleg DRPD Seluma Datangi Polda, Saldo Rp143 Juta di Rekening Hilang Setelah Klik Pesan WA

Setelah menerima kunjungan dari masyarakat Desa Dusun Baru di ruangan rapat Bupati, Sekda Kabupaten Seluma Hadianto mengungkapkan, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat dalam pertemuan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Sekda Seluma Larang ASN Tambah Libur dan Pakai Randis untuk Liburan

Kendati begitu, tidak lanjut dari laporan tersebut tetap akan melalui beberapa proses tahapan. 

"Tadi sudah kita terima kedatangan mereka, nanti kita akan melakukan tahapan demi tahapan pemeriksaan. Baik pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terhadap terlapor, yang dilakukan oleh inspektorat. Pemeriksaan itu mulai kita lakukan pada tanggal 2 Januari 2024," kata Sekdakab.

BACA JUGA:Koordinasi Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Terima Kunjungan Kapolresta

Ia pun meminta masyarakat agar menujukan bukti-bukti yang kuat pada saat pemeriksaan. Dengan demikian, pihaknya dapat menyimpulkan dan mengambil keputusan.

BACA JUGA:Puluhan Warga Dusun Baru Geruduk Kantor Bupati Seluma, Tuntut Kades Diberhentikan

"Saya tidak menerima keterangan berdasarkan 'katanya', jadi masyarakat harus tunjukan bukti otentik. Nantinya bukti yang serahkan ataupun Keterangan dari kedua belah pihak terlapor maupun pelapor bakal kita kaji sebelum memutuskan perkara itu," ujar Sekdakab.

BACA JUGA:Rejang Lebong Siaga Covid-19, Imbau Warga Pakai Masker Jika Batuk Pilek

Di samping itu, Hadianto juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di lingkungan desa. Jagan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri dalam permasalahan tersebut.

"Kami berpesan kepada masyarakat Desa Dusun Baru untuk menjaga situasi dan kondisi terkait dengan keamanan," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: