KPU

Revisi UU Otonomi Daerah, Perkuat Kewenangan Gubernur Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat

Revisi UU Otonomi Daerah, Perkuat Kewenangan Gubernur Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di ruangan Rapat Reflesia, Senin 8 De--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di ruangan Rapat Reflesia, Senin 8 Desember 2023. 

Anggota DPD RI daerah pemilihan Bengkulu Ahmad Kenedi, SH, MH yang mewakili Komite I DPD RI, mengatakan, revisi UU Otonomi Daerah merupakan hak inisiatif DPD RI dalam mengikuti perkembangan saat ini. Karena dengan banyaknya lahir UU baru sehingga berpengaruh terhadap UU Otonomi Daerah

BACA JUGA:Pasca Kebakaran, Siswa SMKN 3 Bengkulu Akan Belajar dengan Sistem Shift dan Daring

"Maka dari dirasakan perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," kata Ahmad Kenedi.

BACA JUGA:Wisata Napal Jungur Seluma Makan Korban, Remaja 19 Tahun Meninggal

Ia mengungkapkan, dalam inventarisasi materi revisi, dirinya fokus di revisi UU Otonomi Daerah mendapatkan banyak masukan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diantaranya, memperkuat kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Kita mendapatkan banyak masukan, seperti kita ingin memperjelas dan memperkuat kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat," ujar Ahmad Kenedi.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Jemput Pengurusan Pindah Memilih

Ia berharap dengan revisi UU Otonomi Daerah bisa menjawab tantang di masa kini. Kemudian kewenangan dan tupoksi serta hak-hak yang bisa dijalankan gubernur. Sehingga gubernur bisa memberikan pemaknaan dalam menjalankan pmerintah di daerah. 

"Itu yang kita ingin sehingga meringankan pemerintah pusat tidak lagi pengurus hal-hal yang diberikan kewenangan pemerntah daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Seru! Ratusan Crosser Pacu Adrenalin Dalam Ajang Baroka Ojek Sawit di Seluma

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyampaikan, sebagai pemerintah daerah menyambut baik revisi UU Otonomi Daerah agar bisa lebih memperjelaskan kewenangan serta memperkuat gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Kita berharap DPD mempertajam lagi kewenangan gubernur. Jangan sampai kewenangan diberikan tetapi tidak diikuti dengan sanksi," ungkap Sekda.

BACA JUGA:Berikut 12 SPBU Nakal di Bengkulu Terima Sanksi dari Pertamina, Selewengkan BBM Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: