Masyarakat Pesisir Barat Tuntut Pencabutan Izin Tambang PT Faminglevto
Koalisi Masyarakat Pesisir Barat dan beberapa aktivis Wahana Lingkungan Lidup (Walhi) menuntut Pemerintah Kabupaten Seluma mencabut izin PT Faminglevto Bakti Abadi (FLBA) untuk mengeksplorasi tambang pasir besi, dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu 13 Januari--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Koalisi Masyarakat Pesisir Barat dan beberapa aktivis Wahana Lingkungan Lidup (Walhi) menuntut Pemerintah Kabupaten Seluma mencabut izin PT Faminglevto Bakti Abadi (FLBA) untuk mengeksplorasi tambang pasir besi, dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kibarkan Bendera, Paskibraka Kota Bengkulu Bakal Ditugaskan Jadi Duta Pancasila
Manager Kampanye Aktivis Walhi Puji Hendri Julita Sari mengatakan, masyarakat yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Pesisir Barat sudah sejak lama menuntut pemerintah Kabupaten Seluma agar mencabut surat perizinan PT Faminglevto Bakti Abadi.
Walaupun mencabut perizinan adalah wewenang pihak Kementerian Lingkungan Hidup, namun Pemerintah Kabupaten Seluma mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin.
BACA JUGA:Tak Kunjung Ada Respon, DPRD Seluma Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Pasir Besi
"Jadi saat ini yang kita tuntut ke Pemerintah Kabupaten Seluma untuk merekomendasikan kepada KLHK agar mencabut izin dari pada PT Faminglevto Bakti Abadi," kata Puji.
Tak hanya menuntut Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mengeluarkan rekomedasi pencabutan izin PT FLBA, masyarakat Pesisir Barat Khusunya Desa Pasar Seluma juga mempertanyakan dari mana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bisa mengeluarkan izin operasi tambang pasir ke KLHK.
"Ini yang bakal kami pertanyakan ke DLHK. Bagaimana izin itu bisa terbit dan direkomedasikan ke KLHK untuk persetujuan, karena seharusnya izin itu belum terbit. Sedangkan masyarakat terdampak seperti nelayan menolak adanya PT Faminglevto," kata Aktivis Walhi.
BACA JUGA:UMK Bengkulu 2024 Sudah Berlaku, Perusahaan Tidak Patuh Bakal Kena Sanksi
Menurut Puji, dari 2021 sampai 2023 masyarakat telah mendatangi instansi terkait termasuk KLHK untuk tidak menerbitkan perizinan perusahaan tersebut.
Namun ternyata izin tetap diterbitkan oleh KLHK atas rekomendasi DLHK Provinsi dan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:BPJN Bengkulu Persiapkan Penanganan Jalan di Liku 9 Agar Kendaraan Dapat Melintas
Dalam hal ini, dirinya mencurigai ada kepalsuan dokumen perizinan lingkungan karena tidak melibatkan masyarakat sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: