Diperiksa Penyidik, Oknum Pegawai RSUD Tais Akui Sebar Dokumen Hasil Visum Korban Pencabulan

Diperiksa Penyidik, Oknum Pegawai RSUD Tais Akui Sebar Dokumen Hasil Visum Korban Pencabulan

Penyidik Unit Tipidter Polres Seluma melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai RSUD Tais terduga penyebar dokumen hasil visum korban asusila di bawah umur.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Unit Tipidter Polres Seluma melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai RSUD Tais terduga penyebar dokumen hasil visum korban asusila di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Rabu 17 Januari 2024, oknum pegawai berinisi H-T yang bekerja di bagian rekam medis RSUD Tais, dihadapan penyidik mengakui dirinya telah menyebar dokumen hasil visum.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Dinas Pertanian Kepahiang Siapkan Bibit Gratis untuk Petani

"Ya, tadi sudah kita periksa salah satu oknum RSUD Tais dan dia mengakui telah menyebar hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo didampingi Kanit Tipidter Iptu Franciscus.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Seluma, Kasat menambahkan bahwa H-T mengakui menyebarkan hasil visum secara sadar.

Dan dirinya pun tahu bahwa melakukan penyebaran dokumen tersebut adalah perbuatan yang dilarang, namun masih dilakukannya juga.

BACA JUGA:Cek Harga iPhone 11 Sampai 15 Pro Max di iBox Hari Ini Rabu 17 Januari 2024, Ada Diskon Hingga 26 Persen

"Dia melakukan penyebaran visum itu secara sadar, ia juga mengetahui peraturan hasil visum itu sifatnya rahasia tidak boleh di ketahui orang lain," kata Kasat Reskrim.

H-T menyebarkan hasil visum lantaran diminta oleh Sekertaris Desa Air Latak, Septian Susanto, lalu kemudian hasil visum tersebut dikirimkannya kepada si pelaku pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Belum Punya Kantor Tetap, DPMD Ajukan Hibah Lahan ke Gubernur Bengkulu

Saat ini, kasus dugaan penyebaran hasil visum masih tahap penyelidikan sehingga pihaknya masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dari pihak-pihak terkait lainnya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan oknum pegawai RSUD Tais atas ulahnya menyebar dokumen hasil visum korban pencabulan anak di bawah umur, pada 3 Januari 2024 ke Polres Seluma.

BACA JUGA:Bengkulu Dapat 1.230 Kuota Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syaratnya

Seharusnya hasil visum itu hanya boleh diambil atau diketahui Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: