Dugaan Kasus Penipuan Oknum ASN dengan Modus Kerja di Bank, Polres Seluma: Segera Kita Tindaklanjuti

Dugaan Kasus Penipuan Oknum ASN dengan Modus Kerja di Bank, Polres Seluma: Segera Kita Tindaklanjuti

Dugaan kasus penipuan dilakukan oknum ASN Kabupaten Seluma berinisial R-S yang mengiming-imingi korban dengan memasukan kerja di bank, saat ini akan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan kasus penipuan dilakukan oknum ASN Kabupaten Seluma berinisial R-S yang mengiming-imingi korban dengan memasukan kerja di bank, saat ini akan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Berboncengan dengan Ibu dan Adik, Mahasiswa Warga Panorama Meninggal Hantam Truk

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, oknum ASN di Kabupaten Seluma berinisial R-S yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) telah dilaporkan dugaan penipuan pada 18 Januari 2024 kemarin.

"Ya, sudah masuk laporannya dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Terima Keppres Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau

Dikatakan AKP Dwi Wardoyo, saat ini pihak dari Satreskrim Polres Seluma akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kita baru memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui proses pemberian uang kepada oknum tersebut," kata Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo. 

BACA JUGA:Grand Opening: Two K Azana Style Hotel Tawarkan Bussiness Development Kawasan Terintegrasi

Sementara itu Elya Oktami, korban yang diiming-imingi oleh R-S, mengaku mendapatkan informasi dari R-S bahwa Bank Bengkulu membuka lowongan secara tertutup untuk ditempatkan di cabang yang akan dibuka di Simpang Tiga Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras. Dimana berdasarkan pengakuan R-S, Kepala Pusat Bank Bengkulu merupakan keluarganya.

Atas dasar itulah, kemudian R-S meminta uang sebesar Rp70 juta kepada masing-masing korban. Namun bisa setor setengah terlebih dahulu, selanjutnya setengah lagi dibayarkan setelah dinyatakan diterima.

BACA JUGA:ASTAGFIRULLAH! Guru SD di Bengkulu Utara Diduga Cabuli Puluhan Siswinya

Kemudian korban menyetor kepada R-S sebesar Rp35 juta, dan dijanjikan 3 bulan ke depan sudah bisa langsung bekerja. 

Namun setelah tiga bulan berjalan, korban tidak kunjung menerima panggilan untuk bekerja di Bank Bengkulu, sehingga korban menagih janji R-S. 

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya Akan Berkunjung ke Kabupaten Seluma, Ini Jadwal dan Agendanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: