Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Seluma Terima Rp300 Juta dari Kasus BTT 2022

Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Seluma Terima Rp300 Juta dari Kasus BTT 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, pada Rabu 24 Januari 2024, menerima pengembalian kerugian negara (KN) dari terdakwa BTT (Belanja Tak Terduga) BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah) Kabupaten Seluma tahun 2022 lalu.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, pada Rabu 24 Januari 2024, menerima pengembalian kerugian negara (KN) dari terdakwa BTT (Belanja Tak Terduga) BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah) Kabupaten Seluma tahun 2022 lalu.

Adapun jumlah KN yang diterima Kejari Seluma yakni sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA:Reses Sidang Pertama DPRD Seluma Terancam Mundur, Ini Alasannya

Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita dalam Konferensi Pers di Aula Kejari Seluma mengatakan, KN sebesar Rp300 juta rupiah ini merupakan pengembalian KN dari 4 terdakwa.

Dengan rincian terdakwa inisial G-E dan D-I sebesar Rp252 juta rupiah lebih, E-M sebesar Rp17 juta rupiah lebih, dan terdakwa N-U sebesar Rp30 juta rupiah lebih, yang merupakan kontraktor dalam kegiatan BTT BPBD Seluma tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Caleg DPRD Seluma Dapil 1 Apri Yones Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pandan

"Kerugian Negara yang kita terima hari ini sebesar Rp300 juta rupiah, dalam kegiatan BTT pekerjaan Pembangunan Pelapis Tebing jalan Kantor Bupati dari CV.DN Rancing Kontruksi, Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu menuju ke Riak Siabun dari CV.DN Rancing Kontruksi dan Pembangunan Pelapis Tebing jalan menuju Kantor Bupati yang dikerjakan oleh CV.DN Fello Putri Paiker," ungkap Kepala Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akui Bantuan Hibah ke Rumah Ibadah 2024 Turun Drastis, Penyebabnya Ini

Kendati begitu, pengembalian kerugian negara ini masih kurang Rp500 juta rupiah lagi dari jumlah Rp1,5 miliar KN.

Maka dari itu, Kejari Seluma masih menunggu itikad baik seluruh terdakwa BTT BPBD ini untuk mengembalikan seluruh KN tersebut, sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipidkor Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, DP2KBP3A Tangani Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepahiang

"Tersisa kerugian negara yang belum dikembalikan ini ada Rp500 juta lagi. Dan kita harap ini segera diselesaikan sebelum sidang berlanjut," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat pada tahun 2022 lalu. Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan menyeret 12 tersangka kasus ini, dimana 2 diantaranya merupakan ASN sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.

BACA JUGA:Rehab Gedung Disdukcapil Kaur, Pemda Siapkan Anggaran Rp178 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: