2 Pengedar Sabu di Lokalisasi Bengkulu Ditangkap, Pelaku Juga Target Operasi
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu 31 Januari 2024 kemarin, meringkus D-K (37) dan D-N (40) warga Jalan Lestari Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
Saat ini anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait dengan asal narkoba yang didapatkan pelaku.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D-K dan D-N dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 serta 144 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: