KPU

DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu

DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu

DPRD Seluma menyebut akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan realiasi dana fiskal stunting pada tahun 2023 lalu. Dimana saat ini dana tersebut sedang dilakukan penyelidikan APH karena diduga realiasasinya tidak tepat sasaran dan diselewengka--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - DPRD Seluma menyebut akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan realiasi dana fiskal stunting pada tahun 2023 lalu. Dimana saat ini dana tersebut sedang dilakukan penyelidikan APH karena diduga realiasasinya tidak tepat sasaran dan diselewengkan.

BACA JUGA:Dukcapil: Kepemilikan Identitas Kependudukan di Bengkulu Tengah Capai 100 Persen

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, karena beberapa hari ini bakal mendekati pemilihan umum, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditunda terlebih dahulu.

"Tetap kita laksanakan RDP, paling habis pemilu ini. Kita akan pertanyakan ke TAPD terkait dana isentif fiskal stunting yang sedang dilidik APH ini," lanjutnya

BACA JUGA:Hari Terakhir Pindah Memilih, KPU Kota Bengkulu Catat 6.639 Pemilih Masuk DPTb

Lanjutnya, rapat dengar pendapat ini bakal dilaksanakan sesudah pemilihan umum karena saat ini seluruh anggota DPRD Seluma masih sibuk kampanye.

"Anggota kita masih sibuk kampanye. Jadi belum bisa kita laksanakan RDP ini," kata Ketua DPRD Nofi Eriyan Andesca.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Gandeng PT. Telkom Kelola Gedung dan Pekerjakan Tenaga Honorer

Di sisi lain, Murman Effendi mantan Bupati Seluma mengatakan, kasus ini fatal pada saat pernyataan ketua DPRD seluma tak libatkan.

Seharusnya dalam realisasi dana fiskal stunting, DPRD Seluma juga harus dilibatkan, karena fungsi mereka ini sebagai pengawasan di lingkungan pemerintahan.

 BACA JUGA:Polres Seluma Ungkap Penyimpanan Ganja Dikubur dalam Tanah, 2 Orang Ditangkap

"Kalau Anggota DPRD tidak dilibatakan dalam pembahasan berarti bukan lagi dikakangki, akan tetapi sudah dianggap pihak Eksekutif itu anggota Legislatif DPRD sudah tidak ada lagi," Ujar Murman Effendi yang pernah menjabat Bupati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: