Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang

Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri Bank tersebut kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 0--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri Bank tersebut kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 07 Februari 2024.

BACA JUGA:Jangan Asal Makan! Ini 7 Menu Sarapan yang Bisa Bantu Hilangkan Perut Buncit

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong membacakan amar dakwaan dimuka persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu

Terdakwa diduga memalsukan surat dan memanipulasi data calon nasabah KUR, sehingga dana KUR yang seyogyanya disalurkan kepada masyarakat untuk modal usaha, justru disalurkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan kepentingan terdakwa sendiri. 

BACA JUGA:DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rl. Rp1,4 miliar dari perhitungan audit internal Kejati Bengkulu.

Dan hingga saat ini, belum ada pemulihan kerugian negara (KN) yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Segar dan Menggugah Selera, 4 Resep Olahan Buah Nanas Ini Bisa Bantu Kamu Berkreasi di Dapur!

"Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.

Diuraikan dalam dakwaan juga, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak bergerak sendiri namun bekerja sama dengan 3 orang nasabah Bank yang beraksi sebagai 'calo' yakni berinisial M-K, W-S, S-H dimana mereka yang mengumpulkan nama-nama fiktif calon Nasabah, dan memberikan upah kepada ketiga orang tersebut.

Dan status ketiga orang tersebut saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

“Penyidik kejari lebong masih berupaya mencari ketiga DPO tersebut,” singkatnya.

Menanggapi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: