Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang

Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri Bank tersebut kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 0--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Diketahui bahwa terdakwa sempat dinyatakan bebas demi hukum pada 25 Januari 2024 lalu, setelah eksepsi terdakwa diterima oleh oleh majelis hakim pada sidang beragendakan putusan sela yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Dan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong tidak dapat diterima karena telah melanggar pasal 144 dan Pasal 143 KUHAP yang dimana diketahui bahwa JPU merubah dakwaan pada saat sebelum sidang perdana yang digelar pada 03 Januari 2024.

Padahal sesuai aturan, surat dakwaan hanya dapat diubah selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang.

Sehingga majelis hakim menyuruh jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan Bengkulu, dan dinyatakan bebas.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: