KPU

Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng

Pelapor Desak Bawaslu Segera Tindak Laporan Calon DPD RI Bagikan Minyak Goreng

Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri,--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat dikonfirmasi memastikan laporan ditindak lanjuti dan saat ini proses penanganan masih berjalan.

BACA JUGA:Masa Tenang 11-13 Februari, Bawaslu Dibantu Stakeholder Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"Pembuktian pidana dilakukan selama 14 hari kerja baru putusan. Saat ini masih proses pendalaman syarat formil dan materiil," kata Faham Syah ditemui saar konferensi pers pengawasan selama penyelenggara Pemilu 2024 pada Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Pastikan Masa Tenang Bersih dari APK

Berdasarkan alur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah laporan di register atau memenuhi syarat formil dan materiil. Rapat pembahasan 1 bersama Gakkumdu kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian melakukan kajian menemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, mencari dan mengumpulkan bukti. Terakhir di tahap ini menentukan pasal dan penyelidikan dalam waktu 5 hari kerja.

Tahapannya, pengawas pemilu melakukan klarifikasi  harus didampingi penyidik jaksa. Jaksa melakukan pendampingan monitoring dalam penyelidikan. Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam pembuatan kajian. 

BACA JUGA:Wanti-wanti Ketua Bawaslu Rejang Lebong Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024

Berikutnya pembahasan 2 jika penuhi unsur naik ke penyidikan selama 14 hari kerja, 6 hari perbaikan berkas (hanya bisa dilakukan 1 kali).

Terakhir rapat pembahasan 3, jika penuh unsur, masuk kepada penuntutan (5 hari kerja) harus dilimpahkan ke pengadilan.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: