KPU

3 TPS di Kabupaten Seluma Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

3 TPS di Kabupaten Seluma Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Semua persyaratan untuk mencoblos telah diserahkan salah satu kerabatnya kepada petugas KPPS, akan tetapi pihak KPPS tidak mendatangi kediamannya sehingga mereka berdua kehilangan hak pilihnya. Sementara pihak KPPS berdalih lupa.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Korban Kecelakaan Butuh Bantuan Dermawan, Kaki Membusuk dan Harus Diamputasi

Sedangkan di TPS 05 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma, KPPS diduga kurang teliti dalam mencermati pemilih. Pasalnya ada 3 orang yang menyalurkan hak suaranya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu dan DPRD dengan Metode Sainte Lague

Terakhir permasalah di TPS 01 Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras. 

Dimana ada pemilih yang menggunakan surat undangan DPTb Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara tahun 2024, beralamat Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, namun diberikan 5 lembar surat suara oleh KPPS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: