Anggota Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal Dunia, KPU Akan Berikan Santunan

Anggota Linmas TPS di Rejang Lebong Meninggal Dunia, KPU Akan Berikan Santunan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gelaran Pesta Demokrasi Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, meninggalkan duka. 

Pasalnya, Anwar yang merupakan seorang anggota Linmas TPS Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong dikabarkan meninggal dunia pada Jumat 16 Februari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Real Count Sementara Dapil 1 DPRD Kota Bengkulu: Sejumlah Caleg Incumbent Masih Unggul

Anwar yang diketahui merupakan warga Jl. Santoso, gang Mega Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Ia meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat bertugas di TPS 04 Kelurahan Dwi Tunggal. 

BACA JUGA:Update Real Count Sementara Dapil 4 DPRD Seluma: 4 Caleg Perempuan Pimpin Perolehan Suara Tertinggi

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU No. 59 tahun 2023, apabila ada kematian maka yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp36.000.000.

Untuk saat ini, pihak KPU Rejang Lebong tengah menyiapkan proses administrasi pemberian santunan kepada almarhum.

BACA JUGA:10 Kecamatan di Kaur Gelar Rapat Pleno, Forkopimda Lakukan Patroli Monitoring

"Dalam waktu dekat atau sehari dua hari ini, akan segera disampaikan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," ungkap Rusman Sudarsono, Sabtu 17 Februari 2024.

BACA JUGA:8 Partai Bersaing Ketat Perebutkan 8 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu

Ia menambahkan, selain santunan, seluruh biaya pemakaman dari almarhum akan turut ditanggung oleh negara.

"Kalau biaya pemakaman ini tergantung dengan biaya yang dikeluarkan pihak keluarga, maksimal 10 juta," tambahnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: