KPU

Dikenal Miliki Bunga Terendah dalam PayLater, Yuk Ketahui Bunga dan Limit Kredivo PayLater Sebelum Aktivasi

Dikenal Miliki Bunga Terendah dalam PayLater, Yuk Ketahui Bunga dan Limit Kredivo PayLater Sebelum Aktivasi

Dikenal miliki bungan terendah dalam paylater, yuk ketahui bunga dan limit kredivo paylater sebelum lakukan aktivasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Setelah mengetahui bunga dan limit tersebut, kamu dapat melakukan aktivasi di Kredivo PayLater dengan persyaratan sebagai berikut. 

Syarat Aktivasi Kredivo PayLater

  • Berstatus Warga Negara indonesia (WNI)
  • Berusia 18 hingga 60 tahun
  • Berdomisili di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, dan Kediri

BACA JUGA:Segera Ketahui Biaya Bunga dan Limit BCA PayLater Agar Pinjol Cepat Cair, Cek Juga Cara Aktivasinya

  • Memiliki penghasilan mininal Rp3 juta per bulannya
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bersedia melakukan selfie
  • Memiliki NPWP

BACA JUGA:Cukup Siapkan KTP, Limit Kredit Paylater BCA Cair Sampai Rp20 Juta, Cek Cara Pengajuannya Lewat myBCA

Cara Daftar Kredivo PayLater

Sebelum melakukan aktivasi paylater, kamu harus memiliki akun Krevido PayLater terlebih dahulu. Kamu dapat mendaftarkan akun basic Kredivo yang memiliki limit kredit Rp3 juta dengan pembayaran 30 hari dengan cara berikut :

1. Install aplikasi Kredivo melalui Play Store atau AppStore

2. Buka aplikasi yang telah diunduh dan pilih akun basic

BACA JUGA:Ini Persyaratan dan Cara Daftar BCA PayLater, Aktifkan Sekarang dan Nikmati Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta

3. Lengkapi data yang diperlukan dan masukkan lokasi

4. Foto KTP sesuai petunjuk di aplikasi

5. Lakukan selfie untuk verifikasi

6. Submit data setelah seluruh data lengkap dan sesuai

7. Tunggu konfirmasi dalam waktu maksimal 24 jam

BACA JUGA:Sekarang Kamu Bisa Aktivasi BCA PayLater Secara Online Anti Ribet dengan Limit hingga Rp20 Juta, Yuk Simak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: