DPO Kasus Penipuan Pembelian Tanah Dibekuk
BETVNEWS - J-H (56) dibekuk tim gabungan Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu pada Selasa (22/1) dinihari di Desa Muara Nibung Kabupaten Seluma. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan jual beli tanah yang berstatus DPO. Oleh petugas, J-H langsung dibawa ke Kejari Bengkulu untuk melakukan persiapan administrasi pelimpahan perkara ke PN Bengkulu. Diketahui J-H meminjam uang sebesar Rp.52 juta kepada korban H. Himin, namun terdakwa tidak dapat membayar. Sebagai ganti, terdakwa menawarkan tanah di Kelurahan Bumi Ayu seluas 40x25 M, dengan kesepakatan korban membayar sisa harga tanah sebesar Rp.33 juta, ditambah biaya pengurusan tanah sebesar Rp.15 juta. Namun setelah diselidiki, ternyata tanah tersebut bukan milik terdakwa, dan korban menderita kerugian Rp. 95 juta. "Dari penjualan tanah itu saya dapat Rp.7 Juta," ujar J-H. Saat ini J-H masih menjalani proses administrasi di Kejari Bengkulu. "Kita tunggu penetapan penahanan dari Pengadilan supaya bisa ditahan hari ini," ujar Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan. (Taufan Aj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: