Jadi Syarat Daftar PPDB, Dukcapil Seluma Target Terbitkan 5.000 KIA Tahun Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Seluma menargetkan sebanyak 5.000 Kartu Indentitas Anak (KIA) diterbitkan tahun ini.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Seluma menargetkan sebanyak 5.000 Kartu Indentitas Anak (KIA) diterbitkan tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma Irzani, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Efriadi mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan semua operator untuk bekerja secara maksimal agar target penerbitan KIA dapat terpenuhi.
BACA JUGA:Musrenbang Seluma Barat, Masyarakat Usulkan Jalan Hotmix Desa Tanjung Agung sampai Desa Talang Rami
"Kami telah menjalin kerja sama dengan seluruh operator guna mencapai target pembuatan Kartu Indentitas Anak atau KIA. Target kami 5.000 keping KIA dapat dicetak sehingga 98 persen Anak di Seluma bisa mendapatkan KIA," kata Endang, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:75 Persen Tenaga Honor di Seluma Telah Menerima SK PTT
Lanjutnya, awal tahun 2024 ini, sudah ada 2.900 KIA yang telah tercetak. Yang artinya permintaan cetak kartu meningkat dibandingkan tahun 2023 yang lalu.
"Permintaan cetak Kartu untuk anak ini sangatlah meningkat dibandingkan tahun lalu sehingga kami optimis kedepan bisa melebihi target dari tahun 2023 yang lalu," sambung Endang.
BACA JUGA:Jaga Ketersediaan Stok, Distan Seluma Minta Petani Tak Jual Gabah ke Luar Daerah
Di sisi lain, KIA yang diteribitkan Dinas Dukcapil Seluma wajib dimiliki anak sebelum memiliki KTP.
KIA dipergunakan sebagai salah satu persyaratan anak yang ingin masuk sekolah dan juga sebagai kartu pengganti sementara bagi anak yang belum mempunyai KTP atau usia 0 bulan hingga 17 tahun.
BACA JUGA:Kejari Seluma Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Juta dari Tersangka Kasus BTT
Bahkan sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan KIA sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah sejak tahun 2019 lalu.
Juga KIA digunakan untuk keperluan administrasi anak lainnya.
Adapuin persyaratan administrasi bagi yang ingin membuat KIA yakni Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) orang tua, Fotocopy Akta Kelahiran anak dan Pas foto berwarna bagi usia 6-16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: