Demi Beli Susu Anak, Ibu Muda Asal Curup Timur Jualan Sabu
Demi membeli susu anam, seorang ibu muda berstatus janda berinisial R-S (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Tikur, Rejang Lebong, berjualan narkotika golongan satu jenis sabu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Demi membeli susu anam, seorang ibu muda berstatus janda berinisial R-S (26) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Tikur, Rejang Lebong, berjualan narkotika golongan satu jenis sabu.
R-S yang juga bekerja sebagai SPG (Sales Promotion Girl) rokok berhasil dibekuk Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Sabtu 2 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Tok! Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Nominalnya
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, setelah mendapatkan informasi anggota Subdit III langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku saat tengah berada dikediamannya.
Setelah diringkus anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu sabu yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar rumah.
BACA JUGA:Pelaku Begal di Indomaret Jalan Ciliwung Ditangkap, Ternyata Residivis Narkoba dan Pencurian
"Penangkapan pelaku bedasarkan informasi masyarakat setelah mendapatkan informasi anggota kita langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Pria Asal Kota Bengkulu, 3 Tahun Jadi Buronan Kasus Narkoba
Sementara itu, saat diwawancarai BETV, R-S mengaku nekad mengedarkan sabu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
R-S harus menghidupi seorang anak sendirian setelah berpisah dengan sang suami beberapa waktu yang lalu.
"Saya terdesak kebutuhan pak untuk membeli susu anak saya, itula salah satu alasan saya sampai nekat menjual sabu," tutup R-S.
BACA JUGA:Lagi, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Karena Narkoba
Diketahui, R-S merupakan residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2019 lalu.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya R-S dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: