Warga Seluma Dianiaya Usai Terlibat Kesalahpahaman di Medsos, Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku penganiayaan terhadap warga Seluma menyerahkan diri ke Polsek Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
"Korban sempat juga membela diri dengan melawan, namun tersangka kabur," lanjutnya.
BACA JUGA:Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Seluma Agenda Penyampaian LKPJ 2023 Kembali Ditunda
Namun setelah kabur, kata Kapolsek Semidang Alas, akhirnya OG menyerahkan diri ke Polsek Seluma.
"Tersangka kooperatif dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Semidang Alas," ujar Iptu Gemma.
Atas tindakan tersebut, O-G terancam dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: