KPU

OJK Bengkulu Paparkan Perkembangan Inklusi Keuangan Triwulan 1 Tahun 2024

OJK Bengkulu Paparkan Perkembangan Inklusi Keuangan Triwulan 1 Tahun 2024

OJK Bengkulu Paparkan Perkembangan Inklusi Keuangan Triwulan 1 Tahun 2024, Kamis (4/4/2024) di Aula Kantor OJK Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Berikut program GERAK Syariah tersebut berisi kegiatan, diantaranya:

1. KOLAK - Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah

Kegiatan ini berupa edukasi keuangan syariah melalui webinar, podcast, talkshow radio, dan edukasi pada medsos dengan berkolaborasi bersama Stakeholder Penggerak Keuangan Syariah. Acara juga dirangkai dengan talkshow islami bersama praktisi agama. 

2. KURMA - Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadhan 

Kegiatan ini berupa lomba kultum Keuangan Syariah, lomba reels Edukasi Keuangan Syariah, lomba hadrah, kuis mingguan dan lomba call for content dengan tema Keuangan Syariah.

Puncak kegiatan GERAK Syariah ini dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 melalui zoom meeting dan live streaming di Youtube Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Cek Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Limit Capai Jutaan Rupiah, Proses dan Syaratnya No Ribet

- Perkembangan TPAKD

OJK Bengkulu telah membentuk 11 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Di Provinsi Bengkulu. Di mana masing-masing tersebar di 1 Provinsi Bengkulu, 1 Kota Bengkulu dan 9 Kabupaten. Setiap TPAKD memiliki program kerja masing-masing guna mendorong pergerakan ekonomi daerah.

Salah satu program TPAKD di Provinsi Bengkulu yaitu dilakukannya program kerja sesuai Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (GM EKI) dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah perdesaan.

GM EKI ini dapat menjadi acuan dalam menciptakan keuangan inklusif di wilayah perdesaan melalui pendekatan penguatan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bawah koordinasi forum Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPAKD).

BACA JUGA:Terbaru 2023! Daftar Pinjol Legal Resmi Terpercaya, Sudah Diawasi OJK

Adapun pesan tambahan lainnya ikut disampaikan oleh kepala OJK provinsi Bengkulu, yakni:

  1. Guna mendukung perkembangan dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Provinsi Bengkulu, pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu antara OJK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemberian hibah barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kepada OJK merupakan bentuk dukungan dan sinergi agar pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu semakin tinggi.
  2. OJK kembali meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
  3. OJK juga terus berkomitmen dalam pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan sesuai dengan target waktu pada Maret tahun 2024.
  4. OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
  5. OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK, Ngaku Cepat Cair Berujung Dikejar Rentenir, Cek Daftar Terbarunya!

"OJK Provinsi Bengkulu juga telah memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra OJK melalui sosial media maupun secara langsung untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK," demikian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: