OJK Bengkulu Paparkan Perkembangan Inklusi Keuangan Triwulan 1 Tahun 2024
OJK Bengkulu Paparkan Perkembangan Inklusi Keuangan Triwulan 1 Tahun 2024, Kamis (4/4/2024) di Aula Kantor OJK Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum di Provinsi Bengkulu mencapai Rp16,34 triliun atau naik sebesar 5,01 persen yoy. Sedangkan untuk DPK BPR dan BPRS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar 53,14 persen yoy atau sebesar Rp88,53 miliar.
Fungsi intermediasi posisi Februari 2024 sedikit menurun, namun tidak signifikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Umum di Provinsi Bengkulu pada Februari 2024 sebesar 171,05 persen. Hal tersebut disebabkan pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK.
Jumlah Penyaluran Kredit KUR di Provinsi Bengkulu pada posisi Februari 2024 sebesar Rp532,39 miliar yang terdiri dari KUR Mikro sebesar Rp327,45 miliar dengan 6.440 debitur, KUR Kecil sebesar Rp197,50 miliar dengan 876 debitur dan KUR Supermikro sebesar Rp1,04 miliar dengan 109 debitur, sedangkan Penyaluran Kredit UMKM di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar Rp1.037 miliar menjadi sebesar Rp13,14 triliun atau sebesar 8,57 persen yoy.
Hingga Maret 2024, OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan kegiatan pengawasan:
1. Pemeriksaan secara on site terhadap 1 BPR.
2. Pengenakan sanksi administratif berupa:
- Denda atas keterlambatan penyampaian laporan SOP APU PPT BPR/S,
- Denda Hasil Pemeriksaan Penyesuaian RBB 2024 Bank Umum,
- Denda atas keterlamabatan penyampaian laporan LTKT BPRS/S.
3. Perizinan perbankan berupa:
- 1 persetujuan pengurus BPR/S,
- 1 persetujuan perubahan nama BPR/S,
- 1 persetujuan perubahan pemegang saham BPR/S,
- 1 persetujuan Pengangkatan Calon Pengurus Bank Umum di Provinsi Bengkulu.
"OJK juga memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan," ujar Tito.
OJK baru-baru ini juga telah menerbitkan ketentuan internal tentang Pedoman Pengawasan terhadap Bank sebagai Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketentuan ini disusun sebagai bentuk sinergi dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dengan pokok pengaturan terkait alur dan mekanisme pangajuan menjadi penyalur KUR dan kriteria persyaratan sehat dan berkinerja baik bagi Bank Umum dan BPR/S.
- Perkembangan Sektor IKNB
Piutang pada Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bengkulu posisi Januari 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bengkulu mencapai Rp2,64 triliun, naik 3,13 persen yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: