ASN, PPPK hingga Honorer di Seluma Dilarang Tambah Libur dan Cuti Lebaran 2024

ASN, PPPK hingga Honorer di Seluma Dilarang Tambah Libur dan Cuti Lebaran 2024

Erwin Octavian, Bupati Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan kepada seluruh Aparatur sipil negara(ASN), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), maupun tenaga Honorer dilarang tidak menambah libur dan jatah cuti lebaran tahun 2024.

BACA JUGA:Dempo Xler Kandidat Calon Gubernur di Pilgub Bengkulu 2024, Paling Siap Tantang Petahana

"Tidak ada yang menambah jatah libur baik itu ASN, PPPK, dan Honorer semua masuk seperti biasa tanpa terkecuali," kata Erwin, Senin 8 April 2024.

Bupati mengatakan libur dan cuti lebaran berdasarkan ketentuan dimulai dari tanggal 5 April 2024 sampai dengan 15 April 2024.

Kemudian masuk kembali seperti biasa pada tanggal 16 April 2024.

Dan lamanya waktu libur dan cuti lebaran yang telah ditentukan itu dinilai oleh Bupati sudah cukup untuk libur para ASN dan Honorer untuk mengisi waktu berkumpul bersama keluarga.

BACA JUGA:Apel Siaga Kelistrikan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

"Semua masuk kembali seperti biasa di tanggal 16 April, saya rasa waktu libur itu sudah banyak," sambung Erwin.

Lanjut Bupati, ia berharap seluruh PNS, PPPK, dan honorer  sebagai bentuk disiplin dalam bekerja agar menaati peraturan, dengan tidak menambah jatah libur cuti lebaran.

Dan kembali masuk bekerja melayani masyarakat sesuai jadwal yang telah ditentukan seperti biasanya. 

Ditambahkan Bupati, jika ada yang melamggar dengan menambah jatah cuti lebaran, tentunya bakal ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan.

"Tentunya kita kenakan sanksi yang berlaku," tutup Erwin.
(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: