Percepat Investasi dan Perizinan, Pemkot Bengkulu Terus Pantau Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Percepat Investasi dan Perizinan, Pemkot Bengkulu Terus Pantau Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Rapat koordinasi forum koperasi kecamatan se-Kota Bengkulu yang dilaksanakan pada Kamis pagi 18 April 2024 di salah satu hotel di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ceni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota BENGKULU melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota BENGKULU.

Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Usaha Masyarakat, Diskop UKM Gelar Rapat Koordinasi Kecamatan se-Kota Bengkulu

DPMPTSP Kota Bengkulu optimis realisasi investasi 2024 mencapai target, bahkan melampaui dari target sebelumnya sebesar Rp2 Triliun.

Irsan Setiawan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyebut, untuk pencapaian semua target tersebut, pihaknya mempercepat proses perizinan bagi kolega bisnis atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi 6 JPTP Pemprov Bengkulu Diumumkan, Berikut 36 Nama yang Lolos

"Kita selalu melakukan pendampingan, kemudian juga mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kita, terutama Izin-izin dasar mereka. Sehingga proses investasi itu bisa berjalan dengan cepat. Tentunya jika izin mereka beres maka investasi kita akan meningkat," ucap Irsan Setiawan, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Bengkulu Tengah Kompak Turun

DPMPTSP juga memberi wadah bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasi. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). 

Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Sebab, kata Irsan, kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

BACA JUGA:Kasus DBD di Provinsi Bengkulu Turun 75 Persen dalam Dua Minggu Terakhir

"Kita selalu optimis. Kemudian kita akan melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu ini. Untuk mencapai target, kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)," tambah Irsan Setiawan kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:Pemkab Gelar Rapat Pembentukan Panitia Kegiatan HUT Kabupaten Kaur ke-21

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapatkan target investasi sebesar Rp3,5 Triliun dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: