PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Pegawai Pemrintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional.--(Sumber Foto: Naikpangkat.com)

BENGKULU, BETVNEWS - Pegawai Pemrintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional, sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 22 April 2024 pukul 14.22 WIB.

BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2024 Dimulai, 115 Kafilah Bersaing

"Terkait tunjangan jabatan fungsional, PPPK memang akan mendapatkan tunjangan, tapi masih dilihat dari kelompok mana dia lulus PPPK itu," ujarnya.

BACA JUGA:KPID Bengkulu Gelar Bimtek SDM Lembaga Penyiaran Menuju Pilkada Adil dan Berimbang

Edwar Samsi, S.Ip, MM, menegaskan, untuk tunjangan fungsional masih harus diklasifikasi.

"Jika masuk kelasifikasi ke kelompok jabatan fungsional contoh seperti guru, maka akan mendaptkan tunjangan. Untuk Organisasi Prangkat Daerah (OPD) saat ini belum dapat," ujarnya saat wawancara dengan BETVNEWS.

BACA JUGA:Penjaringan Masih Berjalan, PDIP Bengkulu Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada 2024

Tambah Ketua Komisi lV, tunjangan jabatan fungsional sudah diatur oleh perundang-undangan daerah, maka pemerintah wajib memberikan hak tersebut kepada PPPK.

"Yang jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang merupakan kewajiban daerah terhadap hak-hak mereka. Maka kita harus bayar, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan mengenai PPPK ini, kita pasti bayar dari semenjak mereka memperoleh SK," ujarnnya.

BACA JUGA:Warga Ngeluh Aktivitas Galian C di Desa Lubuk Penyamun Ancam Pemukiman

Tunjangan jabatan sudah dianggarkan sejak tahun 2023 senilai Rp46 miliar untuk 748 PPPK yang ada di Provinsi Bengkulu, terhitung dari 1 Januari 2024 kemarin.

"Terkait gaji 13 dan THR misalnya, itu bagian dari tunjangan jabatan dan sudah kita anggarkan melalui APBD senilai Rp46 miliar untuk 748 PPPK yang sudah terdaptar di Provinsi Bengkulu dari tahun 2023, terhitung dari 1 Januari 2024," paparnya.

BACA JUGA:JPPB Inginkan Calon Walikota yang Peduli terhadap Kasus Kekerasan Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: