PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Pegawai Pemrintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional.--(Sumber Foto: Naikpangkat.com)

Ia menyebut, jika diantara ada yang belum menerima tunjangan, maka kemungkinan besar disebabkan karena pegawai tersebut belum memiliki SK.

"Tidak bisa digunakan atau tidak menerima. Walau sudah dianggarkan di APBD, tetap tidak bisa jika belum memiliki SK, itu ketentuan yang sudah berlaku," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: