Ini Tanggapan BKSDA soal Temuan Ratusan Kilo Daging Celeng Ilegal Asal Bengkulu di Lampung
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu menanggapi adanya temuan daging celeng ilegal asal Bengkulu di Lampung.--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi BENGKULU menanggapi adanya temuan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan 390 kilogram daging celeng (babi hutan) yang berasal dari BENGKULU.
Daging celeng sebanyak 390 kg dalam kemasan enam karung itu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 26 April 2024 sore.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hibah Anggaran Pengamanan Pilkada 2024 Senilai Rp10 Miliar
Delfi Andra S.P M.Si. Kepala Sub Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), membenarkan peristiwa penahanan daging celeng ilegal lantaran tidak disertai dengan dokumen persyaratan.
"Dari informasi yang kami dapat dari berita di media nasional maupun lokal, memang benar ada 390 kg daging celeng keluar dari Bengkulu tanpa izin dari kami. Jadi kami tidak bertanggung jawab dengan hal itu, karena ini bisa di katakan pengiriman dengan cara Ilegal atau tidak mengkiuti aturan yang sudah kami imbaukan ke masyarakat sebelumnya," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Penemuan 2 Bayi, Polisi Temukan Kasus Remaja Hamil Tanpa Suami di Seluma
Delfi menambahkan, ketika berita ini beredar di masyarakat maka tim langsung bergerak dan mempelajari serta memastikan bahwa pelaku benar tidak pernah membuat atau memperoses izinan pengiriman barang tersebut.
"Setelah kami pelajari bahwa memang tidak ada laporan atau permintaan izin dari pelaku untuk membawa barang itu," ujarnya saat wawancara BETVNEWS.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Pakaian Jas, Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 14 Bulan Penjara
Untuk mengelabui petugas, daging celeng tersebut disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.
"Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Digadang-gadang Maju Pilgub, M. Saleh Putar Haluan Daftar Jadi Calon Walikota Bengkulu
Kepala Sub Tata Usaha BKSDA mengimbau masyarakat untuk memperoses perizinan sebelum melakukan pengiriman barang seperti daging mentah dan barang semacamnya.
"Maka dari itu kami imbau ke masyarakat untuk setiap pengiriman barang berupa hewan atau daging seperti yang sudah terjadi ini agar memproses perizinan terlebih dahulu. Agar bisa diuji laboratorium yang bisa menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF), supaya aman dan tidak terajdi peristiwa seperti ini," ujarnya, Selasa 30 April 2024 pukul 12.04 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: