KPU

Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kaur Terancam Tak Dilantik

Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kaur Terancam Tak Dilantik

Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Kaur hasil pemilihan legislatif pada Februari 2024 lalu, terancam tak dilantik jika belum menyerahkan atau menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Kaur hasil pemilihan legislatif pada Februari 2024 lalu, terancam tak dilantik jika belum menyerahkan atau menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.

Disampaikan Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos.,M.A.P menyampaikan bahwa sesuai PKPU No 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1, bahwa seluruh calon legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang memeriksa dalam hal ini KPK RI.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Daftar Penjaringan PDIP untuk Calon Bupati 2024

Toni Kuswoyo menjelaskan, tanda terima pelaporan itu wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Ya sesuai PKPU No 6 tahun 2024 semua calon terpilih Wajid menyampaikan LHKPN ke KPK dan batas penyampaian ke KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan," kata Toni Kuswoyo, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Daftar Penjaringan PDIP untuk Calon Bupati 2024

Jika calon legislatif terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka sesuai PKPU No.6 tahun 2024 Pasal 52 ayat 3 KPU, maka  KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Jika tidak menyampaikan laporan LHKPN maka yang bersangkutan namnya tidak dicantumkan sebagai calon terpilih," tegasnya.

Sementara itu, salah satu caleg terpilih dari PDI-P Mardianto, S. AP., menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang taat aturan, dirinya secepatnya akan menyampaikan LHKPN ke KPK RI.

BACA JUGA:Cek! 9 Manfaat Buah Apel Hijau untuk Kesehatan, Tingkatkan Kejernihan Mata hingga Cegah Diabetes

Saat ini dirinya pun sedang mempersiapkan berkas untuk menyampaikan laporan tersebut.

"Sebagai warga negara saya akan menyampaikan semua kekayaan saya ke KPK RI biar transparansi untuk kedepannya," lanjutnya.

Senada incumbent Firjan Eka Budi, AP, SE., pun mengaku bahwa dirinya siap mengikuti regulasi yang berhak.

BACA JUGA:Fantastis! Segini Gaji Megawati Hangestri Setelah Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks Klub Voli Korsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: