KPU

Ini Respon Rohidin Mersyah Disebut Tidak Bisa Lagi Maju Pilgub Bengkulu 2024

Ini Respon Rohidin Mersyah Disebut Tidak Bisa Lagi Maju Pilgub Bengkulu 2024

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Rohidin Mersyah merespon hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI mengenai Rancangan Peraturan KPU pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengejutkan publik. 

BACA JUGA:208 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Utara Dilepas Berangkat Menuju Tanah Suci

"Saya belum menerima hasilnya, kedepan kita lihat dulu perkembangan. Intinya kita menghormati regulasi yang telah disepakati," ucap Rohidin, Jumat 17 Mei 2024.

Ia menyebut, rancangan peraturan KPU pencalonan Pilkada 2024 masih dalam tahapan pembahasan dan belum final diputuskan atau diundang-undangkan. 

BACA JUGA:Khusus Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Coba 5 Resep Masakan Sehat Ini, Dijamin Aman Turunkan Gejalanya

"Prinsipnya kita menyambut baik Pilkada. Keputusan apapun yang diambil itu, kita patuhi. Kalau sekarang kan masih pembahasan," ujar Rohidin.

Dengan demikian, Rohidin belum bisa menyimpulkan apakah maju lagi Pilgub Bengkulu 2024 atau tidak karena masih menunggu regulasi PKPU pencalonan Pilkada. Selain itu, tahapan pendafataran juga belum dimulai.

BACA JUGA:Jadwal Thailand Open 2024 Hari Ini: Duel Maut Ganda Campuran Indonesia di Babak Perempat Final

"Kita belum bisa menyimpulkan maju atau tidak. Karena masih menunggu regulasi PKPU pencalonan dan tahapan pendaftaran juga dimulai," sampai Rohidin.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu Rohidin Merysah telah memutuskan untuk maju kembali pada Pilgub Bengkulu 2024 dengan mengikuti penjaringan Cagub dan Cawagub PKS dan PPP. 

BACA JUGA:Persiapan MTQ Tingkat Provinsi ke-36 di Bengkulu Utara Sudah 80 Persen

Sementara dampak dari hasil RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI membuat kejelasan regulasi pencalonan dan keputusan MK tersebut.

Terutama mengenai masa jabatan kepala daerah yang terhitung 1 periode sejak menjabat sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara. Bukan dari pelantikan difinitif. 

Implikasi dari Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 semakin terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: