3 Skema Perlindungan Masyarakat Adat Pulau Enggano dari Ancaman Kepunahan
Tim hukum AKAR Global Inisiatif melakukan advokasi konsolidasi percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Perlindungan terhadap masyarakat adat Pulau Enggano yang masih menjaga nilai-nilai adat dan budaya sangat penting untuk segera dilakukan agar nilai luhur bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pulau Enggano ini merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia yang letaknya berada di wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dilaunching 2 Hari Lagi, Bupati Bengkulu Utara Harap MTQ Tingkat Provinsi ke-36 Tersosialisasikan
Tim hukum atau staf legal AKAR Global Inisiatif yang tengah melakukan advokasi konsolidasi percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano bersama perwakilan ketua ketua adat suku di Pulau Enggano atau selaku Pabuki Milson telah menyampaikan aspirasi ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Gubernur Rohidin Mersyah berpendapat, masyarakat yang mendiami Pulau Enggano merupakan masyarakat yang memiliki kekhususan tertentu dari masyarakat maupun suku lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Selamat! Kota Bengkulu Juara Umum POPDA 2024 Sabet 46 Medali
"Masyarakat yang mendiami Pulau Enggano itu artinya ada kekhususan masyarakatnya, Enggano ini tidak tercampur dari budaya atau adat mana pun, seperti suku Rejang, Serawai dan Lembak yang bisa beradaptasi di tempat lain. Enggano ini merupakan wilayah pulau strategis Nasional yang berada di pulau terluar," ucap Rohidin.
BACA JUGA:Unit PPA Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila Sepanjang 2024, Pelaku Orang Terdekat
Sementara itu, Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra mengatakan, percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano setidaknya ada 3 skema yang mestinya harus dikaji lebih lanjut.
Salah satunya yaitu skema perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.
BACA JUGA:Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan, 33 Sepeda Motor Diamankan
Kedua bisa melalui skema desa adat, kemudian bisa Perda masyarakat adat. Ke depan akan dikaji seperti apa yang skema perlindungan bersama-sama pemerintah daerah.
"Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano. Ada tiga skema yang bisa dilakukan, pertama skema pengakuan perlindungan hukum adat yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur, kedua bisa melalui skema desa adat, kemudian bisa perda masyarakat adat ini ingin kita coba dibedah bersama stakeholder terkait," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: