KPU

Kelompok Kepentingan: Kekuasaan dan Kedudukannya dalam Sistem Politik

Kelompok Kepentingan: Kekuasaan dan Kedudukannya dalam Sistem Politik

Ilustrasi kelompok kepentingan dalam sistem politik di Indonesia. --(Sumber Foto: Fadly)

BETVNEWS - Kelompok kepentingan sesungguhnya telah lama muncul dalam kehidupan politik moderen dalam berbagai bentuk gerakan maupun organisasi kepentingan.

Dalam banyak hal, kelahiran kelompok kepentingan hampir mirip dengan partai-partai politik. Hanya saja partai politik lebih diorientasikan pada upaya untuk memenangkan suara pemilih dan menduduki jabatan-jabatan dalam kekuasaan

BACA JUGA:Potensi Groupthink dalam Pengambilan Keputusan Kelompok Politik di Parlemen Indonesia

Di Indonesia, beberapa kelompok kepentingan telah lahir mendahului partai-partai politik. Mereka bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, ekonomi, kebudayaan, pendidikan. Sebagian di antaranya malah menjadi cikal bakal partai politik.

Perluasan birokrasi dan fungsi-fungsi pemerintahan, baik lokal maupun nasional, dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan telah melahirkan tanggapan dari kelompok- kelompok dalam masyarakat, yang merasa perlu terlibat dalam isu-isu tertentu. 

BACA JUGA:Dinamika Pembentukan Koalisi Partai Politik dalam Pilkada Kota Bengkulu 2024

Hal tersebut juga seiring dengan semakin meratanya tingkat pendidikan dan kesadaran politik, serta meningkatnya keterampilan-keterampilan organisasional. 

Gejala ini menunjukkan bahwa semakin banyaknya area dimana pemerintah menjadi terlibat, maka semakin banyak pula kepentingan-kepentingan khusus yang berkembang untuk mempengaruhi kebijakan.

 BACA JUGA:Kemaruk Politik dalam Pesan Harian UJH, Sindiran untuk Siapakah?

Selain itu, kemunculan kelompok kepentingan juga dipicu oleh mencuatnya isu-isu baru yang menjadi keprihatinan umum, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun global.

Bahkan belakangan banyak kelompok kepentingan yang memperjuangkan isu-isu tunggal yang spesifik. 

Hal tersebut mulai dari masalah kekekerasan anak, perdagangan bebas, kesetaraan perempuan, lingkungan, perdagangan manusia, hak asasi manusia, hutang luar negeri, masalah energi, sumber daya air, komunitas adat, iklim dan cuaca, hak konsumen, perlindungan binatang, pendidikan kaum marginal ekonomi mikro, transgender, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Tantangan dan Peluang Maju Pilkada 2024 Jalur Independen Menurut Pengamat Politik UNIB

Gerakan ini, untuk sebagian, merupakan bagian dari gerakan sosial baru yang terus memperoleh tempat dalam masyarakat moderen. Sementara pada sektor-sektor tertentu, lahirnya kelompok kepentingan berwujud perjuangan kelompok-kelompok asosiasi profesi, perdagangan, subsektor kehidupan konsumen, kelompok-kelompok dalam birokrasi, kaukus dalam parlemen, aliansi para politisi dalam legislatif maupun eksekutif dan juga yudikatif yang memperjuangkan kepentingan kelompok melalui usulan-usulan, petisi-petisi, dan loby-loby tertentu yang disampaikan jaminan kebebasan yang luas serta adanya kompetisi kuat diantara kelompok- kelompok serupa menambah semakin serunya persaingan kepentingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: