KPU

BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Lokakarya Awal Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Lokakarya Awal Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan lokakarya awal penyusunan rencana penanggulangan bencana, di Hotel Santika Bengkulu, Jumat 17 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi BENGKULU mengadakan kegiatan lokakarya awal penyusunan rencana penanggulangan Bencana, di Hotel Santika BENGKULU, Jumat 17 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten l Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar Msi, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Zaenal Arifin, S.s., M.H., dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni, SKM. M.Kes.


Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan lokakarya awal penyusunan rencana penanggulangan bencana, di Hotel Santika Bengkulu, Jumat 17 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana di Desa Pyang Bik Lebong

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu mengenai gambaran umum kebencanaan di Provinsi Bengkulu dan kebijakan penanggulangan bencana. 

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir

Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Pengembangan Strategi BNPB yg membahas perencanaan penanggulangan bencana, kemudian dilanjutkan dengan konsep, mekanisme, dan tahapan penyusunan RPB.

Hasil dari kegiatan ini antara lain:

1. Dokumen RPB adalah turunan dari Kajian Risiko Bencana Provinsi Bengkulu tahun 2022-2026 yg merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana di daerah dan menjdi masukan dalam penyusunan RPJMD urusan bencana.

2. Penyusunan RPB merupakan amanat UU No. 24 tahun 2007 dan pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana berdasarkan Pemerndagri 101 tahun 2018.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Kembali Aktifkan Tim Reaksi Cepat, Minimalisir Dampak Bencana

3. Dokumen RPB memuat program dan kegiatan yg djlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penanghulangan bencana.

4. Dengan pertemuan ini diharapkan adanya pemahaman antar instansi mengenai pentingnya RPB (RPB merupakan produk Pemprov Bengkulu, tidak hanya BPBD saja) serta komitmen bersama dalam penyusunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: