DPRD Seluma Minta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru
Pembukaan segel di Kantor Desa Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Minggu 9 Juni 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Terpisah, salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen mengaku sangat menyayangkan keputusan Kades yang hendak memenjarakan warganya sendiri akibat menyegel kantor desa.
Pasalnya, semenjak Kades diberhentikan sementara, hingga saat ini belum ada perubahan yang menonjol dari dirinya, apalagi beritikad baik menemui warga desa.
BACA JUGA:Integritas Dewan Hakim Kunci Kualitas Kafilah MTQ XXXVI Provinsi Bengkulu
Mirisnya lagi, Kades tersebut malah berniat memenjarakan warganya sendiri dan tidak ada respon ketika diupayakan untuk diselesaikan secara baik baik.
"Hingga saat ini belum ada perubahan, pasca diberhentikan sementara, Kades juga jarang terlihat di desa. Dan yang sangat sayangkan kades tetap ngotot ingin memenjarakan warganya sendiri seharusnya ini masih bisa diselesaikan baik-baik," ujar Mahyen.
BACA JUGA:Kucurkan DAK Rp15,9 Miliar, Dikbud Segera Rehab 11 SMP di Kabupaten Seluma
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA.
Kemudian sejak Jumat 7 Juni 2024, segel yang terpasang hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa dilepaskan.
BACA JUGA:UPTD PPA Seluma Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.
Penetapan tersangka ini juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, setelah hasil gelar perkara selesai, 7 terduga penyegel kantor desa di tetapkan tersangka.
"Benar, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor Desa Dusun Baru," ujar Kasat Reskrim. (Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: