6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Apa Aja?
Ilustrasi. Syarat sah hewan kurban menurut syariat.--Sumber foto: (Doc/BETV)
BETVNEWS - Simak ulasan mengenai syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam di sini.
Bagi kamu yang akan melaksanakan ibadah Kurban wajib tahu syarat yang harus dipenuhi oleh hewan tersebut.
Sebagai informasi ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat muslim dan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya atau bertepatan dengan perayaan Idul Adha.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Pastikan Stok Pangan Aman Hadapi Idul Adha 2024
Berkurban ditandai dengan penyembelihan hewan ternak setelah sholat Idul Adha. Ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dikorbankan yakni sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.
Namun tidak hanya itu hewan ternak tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, bukan hasil dari curian atau berburu.
Selain itu hewan kurban harus sudah cukup umur, sehat tidak cacat, dan halal.
Dilansir dari detik.com, berikut syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Jadwal, Niat, dan Tata Cara Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2024
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama ditentukan berdasarkan jenis. Dikatakan bahwa hewan kurban harus hewan ternak seperti unta.
Adapun hewan ternak yang sah dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Kamu bisa memilih antara salah satunya.
2. Usia Hewan Kurban
Syarat hewan kurban selanjutnya ditentukan dari usia hewan itu sendiri. Dikatakan bahwa hewan yang boleh dikurbankan saat sudah berusia 1 tahun untuk domba dan kambing.
BACA JUGA:Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2024
Kemudian untuk unta harus sudah berusia lebih dari 5 tahun dan sapi minimal berusia 3 tahun.
Syarat tersebut berdapatkan syari'at yang sudah ditentukan, maka jika hewan yang dikurbankan tidak memenuhi syarat dari segi umur, ibadah berkurban tersebut tidak sah.
3. Sehat Tanpa Cacat
Syarat yang harus dipenuhi hewan kurban berikutnya adalah sehat tanpa cacat. Bagi kamu yang ingin berkurban pastikan terlebih dahulu bahwa hewan yang akan dikurbankan sudah berumur cukup dan sehat tanpa cacat.
BACA JUGA:Disnakkeswan Provinsi Bengkulu: 43.000 Ekor Kambing Siap Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha
Adapun keadaan yang tidak boleh dialami hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah buta baik kedua mata ataupun hanya sebelah.
Selanjutnya hewan yang dikurbankan tidak boleh sakit, pincang, atau memiliki perawakan yang sangat kurus.
Selain itu, hewan yang tidak memiliki sumsum tulang juga tidak sah dikurbankan. Oleh karena itu pilihlah hewan dengan seksama sebelum dikurbankan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Pastikan Harga TBS Kelapa Sawit Tetap Stabil
4. Bukan Milik Orang Lain
Selain kesehatan, syarat hewan yang boleh dikurbankan lainnya adalah bukan milik orang lain. Artinya hewan arus milik sendiri dan merupakan heran ternak bukan hewan liar.
Dengan kata lain, hewan yang harus dikurbankan tidak boleh hasil dari mencuri, berburuh hewan liar, atau hewan gadai dan hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Syarat sah yang harus dipenuhi hewan kurban berikutnya dilihat dari penyembeliannya. Hewan kurban harus disembelih berdasarkan syari'at.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada saat hari Idul Adha, selain Idul Adha maka penyembelihan hewan kurban tidak dianggap sah. Adapun waktu pasnya adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari.
BACA JUGA:Makin Dekat dengan Allah SWT, Ini 7 Manfaat Berkurban di Hari Raya Idul Adha
6. Bukan hewan yang memakan najis
Syarat hewan yang boleh digunakan sebagai kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.
Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.
Itulah syarat yang harus dipenuhi hewan sebelum dikurbankan pada hari Idul Adha, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: