Kerap Pesta Sabu, 5 Warga Kota Bengkulu Berujung Mendekam di Penjara
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 1 perempuan berinisial D-A (30) dan 4 pria masing-masing berinisial E-S (38), H-S (28), N-I (39), R-D (38) warga Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU berhasil meringkus 1 perempuan berinisial D-A (30) dan 4 pria masing-masing berinisial E-S (38), H-S (28), N-I (39), R-D (38) warga Kota BENGKULU.
Kelima orang tersebut diduga melakukan tindakan pengedaran dan penyalahgunaan barang terlarang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu.
BACA JUGA:Setiawan Budi Cahyono Resmi Jabat Wakajati Bengkulu, Dilantik Kajati Bersama 8 Pejabat Lain
Diketahui bahwa D-A, E-S dan H-S membeli sabu kepada N-I dan R-D yang merupakan bandar sabu yang sering beroperasi di Kota Bengkulu.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, petugas menerima informasi dari warga bahwa di salah satu kosan milik D-A sering melakukan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Makin Marak di Kota Bengkulu, Polisi Ciduk 5 Pelaku dalam Sehari
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku H-S, E-S dan D-A yang sedang berada di dalam rumah kos tepatnya di kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Rabu 1 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
Usai digeledah, ditemukan barang sitaan berupa 3 paket sabu di meja dapur kosan D-A yang diletakan oleh H-S, dan 1 set alat hisap ditemukan di dalam kamar tidur dibelakang lemari dalam kamar D-A.
Dari keterangan, pelaku menggunakannya untuk pesta sabu bersama-sama.
BACA JUGA:Rekrutmen Pantarlih Pilkada Dibuka Mulai Hari Ini, KPU Seluma Butuh 581 Petugas
"Setelah melakukan penangkapan kepada D-A, H-S dan E-S beserta barang bukti 3 paket sabu beserta alat hisap, pelaku juga mengaku bahwa berang tersebut di beli dari N-I," ujarnya saat wawancara BETVNEWS Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Kabar Duka, Istri Mantan Walikota Bengkulu Chalik Effendi Tutup Usia
Lanjut Tonny Kurniawan, bahwa N-I merupakan bandar sabu dan sering berada di rumah R-D di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap N-I di salah satu kos di Kelurahan Pagar Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: