BREAKING NEWS : RM dan Lili Dituntut 10 tahun, Ini Tuntutan Tambahan Bagi RM

BREAKING NEWS : RM dan Lili Dituntut 10 tahun, Ini Tuntutan Tambahan Bagi RM

BETVNEWS - Jaksa penuntut umum KPK akhirnya menuntut pidana penjara gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, Selama 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis sore (07/12). Selain itu, jaksa penuntut umum pun meminta majelis hakim agar mencabut hak politik ridwan mukti selama 5 tahun, seusai menjalani hukuman pokok. Tuntutan ini menurut JPU sudah sesuai dengan dakwaan pasal 12 a yang didakwakan kepada gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang merupakan pejabat negara. Dimana dalam isi tuntutan tersebut, Ridwan Mukti sebagai penyelenggara negara sudah terbukti melalui keterangan 21 orang saksi-saksi di persidangan, yang telah bersaksi dibawah sumpah. Banyak hal yang memberatkan ke dua orang terdakwa. Diantaranya adalah Ridwan Mukti merupakan penyelenggara Negara, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. "Kepada majelis hakim, agar menghukum pidana kepada ke 2 orang terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok" kata Haerudin, juru bicara JPU KPK. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: