Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah Meiki Helmansyah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BENGKULU Tengah memastikan penetapan anggota DPRD Kabupaten BENGKULU Tengah terpilih periode 2024-2029 masih menunggu perubahan lampiran SK 360 KPU RI. Dimana sebelumnya pada saat Sekretariat KPU Kabupaten BENGKULU Tengah menyampaikan Surat Keputusan (SK) ke KPU RI mengalami kekeliruan. 

Sebelumnya Sekretariat KPU Bengkulu Tengah menyampaikan SK 439 ke KPU RI, padahal SK 439 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah terbitnya SK 442.

BACA JUGA:Dempo Xler Bahas Peran Mahasiswa dalam Pilkada di Dialog dan Pelantikan KAMMI Bengkulu

Akibat kekeliruan ini, di lampiran SK 360 KPU RI melampirkan SK 439 yang disampaikan KPU Bengkulu Tengah.

Sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, karena masih menunggu revisi atau perubahan lampiran SK 360 tersebut. 

BACA JUGA:Pertamina Tanggapi Keluhan soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kota Bengkulu

Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiki Helmansyah menjelaskan, penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442.

Sebab yang berlaku untuk saat ini adalah SK 442, sementara untuk SK 439 sudah tak berlaku lagi.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Keluhkan Gas LPG 3 Kg Makin Langka, Harganya Capai Rp35 Ribu

Sehingga apabila KPU Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 439, maka hal tersebut jelas suatu kesalahan.

"Apabila lampiran SK 360 KPU RI sudah dilakukan perubahan, yakni dari SK 439 menjadi 442, barulah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melasanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih," jelas Meiki, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Seluma Turun Pasca Idul Adha, Cabai Rawit Masih Tinggi

Sebelumnya, permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan PAN pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III.

Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III. Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: