Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah Meiki Helmansyah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BACA JUGA:Ketua KPU Seluma: 581 Pantarlih Pilkada 2024 Akan Dilantik Besok

Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil III. 

Atas keberatan yang diajukan PPP, akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan KPU Provinsi Bengkulu agar meminta KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Kasus Warga Kepulauan Mentawai Curi Motor dan Hp Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Setelah dilakukan perhitungan ulang tdan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442, perolehan suara menjadi berbubah. Dimana prolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.

Sehingga dalam SK 442 KPU Bengkulu Tengah, PPP menang atas PAN di Dapil III dan PPPK berhak mendapatkan satu kursi di Dapil III.

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Makan di Beringin Raya, Gasak Isi 4 Kotak Amal

"Jadi KPU RI akan mengubah SK tersebut sekaligus atau serentak. Sebab siapa tahu dari tindak lanjut putusan MK yang sedang dilaksanakan beberapa daerah ada perubahan SK juga, jadi perubahannya akan diserentakan termasuk yang Bengkulu Tengah," pungkasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: